April 13, 2026

Uang Penganti Hasil Korupsi Dana Desa Kolamar, Di Setor Kajari Kep Aru Ke Kas Negara.

NL- DOBO : Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan uang negara sebesar dua ratus  dua puluh delapan  juta rupiah, dari hasil kejahatan  tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa  yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Uang penganti hasil kejahatan korupsi dana desa, yang diamankan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, di setor kembali ke kas negara. Uang tersebut di dapat dari penanganan perkara tindak pidana korupsi alokasi dana Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara tahun 2022 hingga 2024, oleh Kadir Jabutafuan mantan Kades. penyetoran kembali ke kas negara di lakukan karena, perkara tindak pidana korupsi alokasi dana desa tersebut, sudah inkrah di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Amanda ,SH.MH mengatakan, di Dobo ( 02/3/2026) pihaknya juga menyita sebidang tanah dengan luas 986 meter persegi milik tepidana kw yang berlokasi di desa kolamar, tanah tersebut akan di lelang dan hasilnya akan di setor ke kas negara . “  Selain uang penganti, kita juga menyita sebidang tanah milik  terpidana , nanti akan di lelang dan hasilnya juga akan di setor ke kas Negara “.jelas Amanda.(AL).

Berita Terkait