
NL-DOBO: Kepala desa wangel, Petrus Yansen didampingi perangkat desa melakukan investigasi dan pendataan tanah adat yang kini dikuasai oleh sejumlah warga Lorong Tepa.
Hal tersebut dilakukan oleh Pihak Desa Wangel setelah memperoleh informasi warga terkait tanah yang belum memiliki Surat Pelepasan Hak atas tanah, tetapi sudah mengantongi Sertifikat tanah.
Hasil investigasi terbukti bahwa warga yang memiliki lahan kosong yang berada diwilayah setempat telah memiliki Sertifikat tanah yang ditetbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tahun 2018 lalu.
Selain tahun 2018, sebelumnya pada tahun 2006 sebagian warga sudah memperoleh Sertifikat hasil prona tanpa Surat Pelepasan Hak Atas tanah yang diberikan oleh Desa Wangel.
Dari keterangan yang dihimpun media ini sejumlah warga, sertifikat tanah diterima setelah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Prona (Proyek Nasional) Badan Pertanahan Nasional.
Hasil krosing cek lapangan, ukuran lahan sesuai Sertifikat bervariasi dari 150m² hingga 1.140 m² dari pemilik yang berbeda.
Selain itu, ada warga yang sudah memiliki sebanyak enam sertifikat tanah.
Beberapa waktu lalu, Badan Pertanahan Nasional telah melakukan sosialisasi terkait proses penerbitan serfikat tanah yang mana dalam pengurusannya harus melampirkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah dari pemilik petuanan.
Ternyata dalam perjalanan Pihak Badan Pertanahan sendiri yang mengabaikan keputusannya sehingga warga Kampung tepa memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak BPN tanpa Surat Pelepasan dari pemilik hak ulayat.
Terkait hal tersebut, kepala Desa Wangel, Petrus Yansen kepada media ini di sela-sela pendataan tanah di lokasi Kampung Tepa menjelaskan, bahwa proses pendataan dilakukan guna menghindari aksi mafia tanah yang sudah beraksi tanpa sepengetahuan pemilik tanah adat.
“Kita melakukan aksi ini agar siapapun dia yang jadi mafia atas tanah diwilayah kampung Tepa menghentikan kegiatan buruknya”. Jelas Yansen.
Menurutnya, setelah selesai pendataan dilakukan maka Desa Wangel berencana akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Pihak BPN yang sudah menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah tanpa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Desa Wangel agar bisa terungkap siapa mafia dibalik masalah tersebut.
Yansen menuturkan pula, bahwa pihaknya pernah didatangi oleh salah satu Pegawai BPN Dobo, sebut saja Novy untuk menjelaskan status penerbitan Sertifikat tanah bagi warga Kampung Tepa.
“Seng apapa katong buat dolo nanti kalau orang Wangel gugat baru katong kas kembali supaya dia pu anggaran pertanahan Miliar itu keluar”. Tutur Kades meniru pernyataan Novy Litamahuputty. (Ian).
