
NL-DOBO: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menerapkan work form anywhere atau sistem kerja ASN dari lokasi manapun sejak awal Maret 2026, sebelum di tetapkan pemerintah pusat secara nasional.
Langkah ini di ambil Pemda Aru guna menghemat anggaran Daerah, akibat evisiensi yang gencar -gencar di lakukan Pemerintah pusat. Systim work form anywhere hanya berlaku untuk staf, sementara untuk pejabat di wajibkan masuk kantor secara rutin seperti biasa. Selain itu, ada beberapa OPD seperti dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Damkar dan BPBD tetap melakukan ativitas perkantoran seperti biasa.
Wakil Bupati Kepulauan Aru Muhamad Djumpa mengatakan, di Dobo (6/6/2026) penerapan sistim kerja WFA di lingkup Pemda Kepulauan Aru berlaku pada hari kamis dan jumat. Sementara hari enin hingga rabu, ASN berkantor seperti biasanya. Djumpa menambahkan, Pemda Aru akan mengevaluasi sistim kerja ini selama 3 bulan ke depan,” Setelah 3 bulan, kita akan mengevaluasi sistim ini secara meyeluruh. Apakah di lanjtkan atau di sesesuaikan dengan yang di terapkan Pemerintah pusat “. Kata Djumpa.(AL)
