Februari 24, 2026

Tradisi Cambuk Adat di Iha-Kulur, Cara Tekan Miras dan Kriminalitas Pemuda

NL – PIRU : Di tengah maraknya persoalan minuman keras dan kenakalan remaja, Negeri Adat Iha-Kulur, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, masih konsisten mempertahankan tradisi hukum adat berupa hukuman cambuk bagi pemuda yang kedapatan mabuk miras maupun berjudi.
Tradisi yang diwariskan secara turun-temurun ini dipercaya efektif menekan perilaku menyimpang, sekaligus menjaga ketertiban dan nama baik komunitas adat. Setiap pemuda yang terbukti mengonsumsi minuman keras akan diproses melalui sidang adat sebelum dijatuhi hukuman di hadapan publik.
Pemuda yang terjaring biasanya diamankan oleh marinyo, petugas adat yang bertugas menegakkan hukum negeri. Mereka kemudian digiring ke rumah kepala pemuda untuk menjalani pemeriksaan adat.
“Langkah ini kami lakukan untuk membasmi dan meminimalisir penyakit sosial di kalangan pemuda, khususnya terkait miras. Aturan ini sudah berlaku sejak zaman leluhur dan masih kami jaga sampai sekarang,” ujar Sekretaris Pemuda Negeri Iha-Kulur, Muhamad Kaisupy.
Jika terbukti bersalah berdasarkan saksi dan bukti yang ada, pelaku akan dihukum cambuk menggunakan rotan jawa sebanyak tujuh kali di tempat terbuka. Cambukan dilakukan langsung oleh marinyo, bukan oleh sembarang orang.
“Yang mencambuk itu marinyo, sudah ada aturannya. Kalau melanggar lagi, hukumannya dilipatkan menjadi 21 cambukan. Kalau masih mengulang, sanksinya bukan cuma fisik tapi juga sosial, yaitu diusir dari negeri adat ini selama beberapa tahun,” tegas Kaisupy.
Uniknya, seluruh warga negeri diberi peran aktif dalam penegakan hukum adat ini. Siapa pun boleh melaporkan jika melihat pemuda mabuk miras atau terlibat perjudian di wilayah Iha-Kulur.
Bagi masyarakat setempat, hukuman cambuk bukan semata-mata untuk mempermalukan pelaku, melainkan sebagai bentuk pendidikan sosial agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Hukuman ini bukan soal kekerasan, tapi efek jera. Setelah dicambuk, biasanya pelaku jadi lebih baik dan sadar. Ini juga jadi pelajaran bagi pemuda lain,” kata seorang tokoh adat Iha-Kulur.
Dalam penerapannya, pemerintah negeri adat juga menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian. Jika ada warga yang terlibat miras atau perjudian, sanksi adat akan didahulukan sebelum proses hukum negara dijalankan.
“Kami menghormati hukum adat yang berlaku di sini. Selama tidak bertentangan dengan hukum nasional, sanksi adat menjadi langkah awal untuk pembinaan,” ujar perwakilan Polsek Huamual.
Tradisi hukum cambuk ini diyakini mampu menjaga harmoni sosial dan menekan angka kriminalitas, khususnya yang dipicu oleh minuman keras dan perjudian. Bagi warga Iha-Kulur, adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga benteng moral yang terus dijaga lintas generasi.(Yoska)

Berita Terkait